Berdasarkan UU no 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan pemerintah Propinsi Jawa Barat maka berdirilah pemerintah kabupaten Serang yang memiliki Visi yaitu :
VISI KABUPATEN SERANG :
“Terwujudnya Kabupaten Serang yang semakin Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Agamis”
MISI KABUPATEN SERANG :
Misi 1. Meningkatkan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan layanan pendidikan yang bermutu disetiap jalur dan jenjang pendidikan serta melestarikan dan mengembangkan tradisi budaya sebagai kearifan lokal yang tumbuh dan hidup ditengah masyarakat
Misi 2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau yang didukung oleh tenaga kesehatan yang professional
Misi 3. Meningkatkan pembangunan sarana prasarana wilayah, Penataan Ruang Dan Permukiman yang memadai dan berkualitas
Misi 4. Meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat, untuk optimalisasi penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan
Misi 5. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Serta Pelayanan Publik Yang Prima Didukung Kapasitas Birokrasi Yang Berintegritas, Kompeten Dan Profesional
Misi 6. Memantapkan Fungsi Dan Peran Agama Sebagai Landasan Moral Dan Spiritual Dalam Kehidupan Individu, Bermasyarakat Dan Bernegara
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA
DAERAH-DAERAH KABUPATEN TERSEBUT
DALAM PASAL 1
Pasal 4
1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
I. Urusan Umum
II. Urusan Pemerintahan Umum
III. Urusan Agraria
IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung
V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi
VI. Urusan Kehewanan
VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian
VIII. Urusan Perburuhan
IX. Urusan Sosial
X. Urusan Pembagian (distribusi)
XI. Urusan Penerangan
XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan
XIII. Urusan Kesehatan
XIV. Urusan Perusahaan
(2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
(3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan Undang-undang dapat ditambah.
(4) Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) di atas, jang dikerdjakan oleh Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan Undang-undang.