Sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Inspektorat memiliki Tupoksi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 105 Tahun 2020 sebagai berikut :
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Inspektorat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Inspektur berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 3
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan / atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pindak korupsi;
f. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan supervisi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.